Jurnalfakta.comPaspor menjadi salah satu identitas dan dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga negara saat ingin pergi ke negara lain. Karena, jika ingin berwisata maupun bekerja di negara lain syarat utama yang harus dimiliki adalah Paspor. Lalu apa saja prosedur dan syarat pembuatan paspor di tahun 2020 ini?

Berbeda dengan identitas lain seperti SIM dan KTP yang memiliki masa berlaku hingga 5 Tahun, Paspor masa berlakunya hanya sementara kadang tidak lebih dari 1 Tahun tergantung apa tujuan pergi kenegara lain. Semua orang boleh membuat paspor termasuk anak-anak yang ingin pergi ke suatu negara, karena ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi dan dimiliki setiap warga yang ingin pergi ke luar negeri.

Pengertian Paspor

Apa pengertian dari paspor?. Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu negara bagi warganegaranya yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor pada umumnya berlaku secara universal artinya semua negara dapat menerima dokumen ini sebagai legalitas bagi pemiliknya untuk memasuki suatu negara.

Selain itu, untuk membuat paspor ada beberapa data yang harus dipenuhi di antaranya:

  • Nama lengkap.
  • Tempat dan tanggal lahir.
  • Tanda khusus pemegang paspor.
  • Kebangsaan.
  • Agama.
  • Foto.
  • Masa berlaku paspor yang disahkan oleh pejabat imigrasi.

Syarat Pembuatan Paspor

Apa saja syarat pembuatan paspor itu? Berikut beberapa syarat pembuatan paspor yang harus dipenuhi.

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  2. Kartu keluarga.
  3. Akta kelahiran, Akta perkawinan, atau buku nikah atau surat baptis.
  4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang sudah mengganti nama.
  5. Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor biasa.

Prosedur Pengurusan Paspor

Adapun prosedur-prosedur dalam mengurus paspor yang harus di perhatikan saat sudah memenuhi syarat pembuatan paspor. Diantaranya:

  • Daftarkan kepada petugas pembuatan paspor di instansi yang bersangkutan, sesuai dengan jenis paspor yang di minta.
  • Menjawab pertanyaan dengan jujur.
  • Membayar tarif pengurusan paspor.

Prosedur itu juga berlaku bagi setiap orang yang akan memperpanjang paspor yang telah habis masa berlakunya. Perbedaannya adalah bahwa perpanjangan paspor cukup dengan membutuhkan tanda perpanjangan pada paspor yang telah ada. sedangkan untuk pembuatan paspor baru harus menggunakan buku paspor yang baru dan mengisi dengan data-data yang baru.

Perpanjangan paspor dilakukan oleh instansi yang berwewenang dengan membutuhkan tanda perpanjangan paspor pada halaman atau lembaran perpanjangan yang tersedia. Jangka waktu perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor.

Kesimpulan:

Melalui paspor akan dapat diketahui kebangsaan pemegangnya (umumnya tanpa visa) ditentukan berdasarkan kebangsaannya, bukan dari negara yang mengeluarkan dokumen perjalanan tersebut. Beberapa negara tidak mewajibkan orang yang memasuki wilayahnya harus memiliki paspor, tetapi cukup dengan surat keterangan atau dokumen perjalanan lain.

Sumber informasi yang dapat menunjukkan bahwa suatu negara mewajibkan atau tidak bagi pengunjungnya untuk memiliki paspor dapat dilihat pada buku TIM (Travel Information Manual), Buku TIM adalah buku yang memuat informasi yang berkaitan dengan keperluan perjalanan di negara-negara seluruh dunia.

Saat Anda dan keluarga Anda ingin pergi ke suatu negara pastikan Anda dan keluarga Anda memiliki Paspor, baik itu Anda maupun anak-anak Anda. Dan Paspor harus dimiliki per individu, tidak bisa dirangkap seperti dokumen KK (Kartu Keluarga). Selain itu, pastikan bahwa syarat pembuatan paspor sudah Anda penuhi serta data-data yang tercantum juga data yang valid.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan