Jurnalfakta.com – Jika Anda kebetulan mengikuti progam dari Pemerintah yaitu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan lalu ingin mencairkan dana nya maka Anda bisa mencoba cara mencairkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara Online maupun Offline atau datang langsung ke Kantor BPJS di wilayah Anda.

Sebelum Anda mencairkan dana BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan maka ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebelum nantinya Anda bisa Klaim dana Anda. Syarat dan cara mencairkan dana BPJS Kesehatan dan Ketenaga kerjaan bisa Anda baca pada artikel ini.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Dilansir dari Wikipedia, BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Baca Juga: 2 Cara Bayar BPJS Lewat BRILink di Mesin EDC

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek ) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Nantinya syarat mencairkan dana BPJS dibagi menjadi 3 bagian yaitu BPJS Ketenagakerjaan 10%, 30% dan 100%. Berikut syarat-syaratnya.

1. Syarat Mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 10%

  • Minimal sudah bergabung dengan perusahaan selama 10 tahun.
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  • KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  • KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  • Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  • NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

2. Syarat Mencairkan BPJS 30%

  • Minimal sudah bergabung dengan perusahaan selama 10 tahun.
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  • KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  • KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  • Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  • NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

3. Syarat Mencairkan Dana BPJS 100%

  • Kartu BPJS Asli dan Fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Asli dan Fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan (Paklaring)
  • Buku Rekening Bank Asli dan Fotokopi
  • Pas Foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 Rangkap
  • Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Akta Penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jika alasannya karena PHK
  • Email HRD Perusahaan Terakhir Bekerja. Untuk kasus tertentu harus menyertakan ini karena untuk Cross Check Data
  • NPWP Asli dan Fotokopi (jika claim lebih dari 50 juta)

Nah, dari syarat untuk mencairkan dana BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan silahkan Anda lengkapi untuk mencairkan dana BPJS Anda.

Selanjutnya bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan?

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan secara Online dan Offline

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Setiap hari ada puluhan hingga ratusan orang yang ingin mencairkan Dana BPJS nya, dari yang ingin mencairkan 10%, 30%, bahkan ada yang ingin mencairkan 100%. Maka di kantor BPJS tentu sangat antri, jika Anda tidak ingin mengantri maka lebih baik mencari ulasan atau informasi mengenai ramai tidak nya kantor BPJS di wilayah Anda.

Baca Juga: Panduan Cara Bayar BPJS Lewat ATM, Kantor Pos, Indomart dan Alfamart

Bagi yang belum tau bagaimana langkah-langkah dan cara mencairkan BPJS dengan datang langsung dan Online bisa mengikuti panduannya berikut ini.

Cara Mencairkan BPJS Dengan Langsung Datang ke Kantor

  1. Jika Anda datang sebelum jam buka maka akan diminta menulis di absen manual daftar kehadiran.
  2. Setengah jam sebelum buka, Security akan membagikan Form Pengajuan yang harus diisi terlebih dahulu,sekaligus melampirkan berkas-berkas pendukung asli dan fotokopi.
  3. Jam 08.00 antrian dimulai sesuai daftar hadir manual. Satu per satu pengunjung akan dipanggil menuju CS pemeriksa berkas. Jika berkas Anda kurang atau tidak memenuhi persyaratan maka Anda akan diminta untuk melengkapi terlebih dahulu. Jika persyaratan lengkap maka akan diberikan nomor antrian CS pengajuan pencairan.
  4. Pemanggilan oleh CS pengajuan pencairan, cek berkas lagi. Di foto, selesai.
  5. Proses pencarian biasanya berlangsung 7 – 14 hari kerja.

Jika Anda ingin mencairkan dana BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara Online bisa mengikuti langkah berikut ini.

Cara Mencairkan Dana BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Secara Online

Pastikan Anda sudah mengakses atau membuka website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau install aplikasi BPJSTKU di handphone Anda.

Untuk langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka website atau aplikasi
  2. Pilih pilihan layanan pencairan dana atau e-KLAIM.
  3. Isi semua data yang diminta dan perhatikan dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan.
  4. Anda diminta untuk mengupload hasil scan dokumen tersebut secara online dan menunggu email balasan.
  5. Kemudian Anda akan menerima email berisi informasi tanggal di mana Anda harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan dokumen asli.
  6. Jika Anda sudah menerima email tersebut, pastikan Anda datang di tanggal yang diminta dengan membawa semua dokumen yang diminta. Anda tidak harus mengantri dari pagi, cukup langsung datang dan mengambil nomor khusus antrian online (nomor antrian online dibedakan dari antrian lainnya). Antrian online tidak sebanyak antrian biasa, bahkan dapat dibilang cukup sepi sehingga menguntungkan Anda.
  7. Tunggu sampai dipanggil, kemudian serahkan semua dokumen yang diminta. Setelah petugas selesai menerima dan memeriksa dokumen, Anda bisa pulang dan menunggu dana masuk ke rekening Anda.
  8. Biasanya dana cair sekitar 7 sampai 14 hari kerja setelah penyerahan dokumen fisik tersebut.

Kesimpulan:

Memang tidak mudah untuk mencairkan dana BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, tetapi jika Anda melengkapi semua syarat yang dibutuhkan untuk pencairan dana BPJS semua akan mudah-mudah saja. Pastikan juga saat Anda ingin mencairkan dana BPJS, kondisi Anda memang lagi butuh atau memang sudah tidak bekerja lagi. Dana BPJS memang bisa menjadi simpanan kedua selain simpanan di Bank.

Banyak orang yang merasa kesulitan jika hendak mencairkan dana BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Maka dari itu, dengan adanya artikel ini mengenai cara mencairkan dana BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara online dan offline bisa menjadi referensi bagi Anda yang ingin mencairkan dana BPJS nya.

Sebelum datang ke kantor atau cara Online pastikan semua Syarat sudah Anda penuhi agar nantinya saat pencairan dana BPJS bisa berjalan dengan lancar tanpa ditunda-tunda.

Demikian syarat dan cara nebcairkan dana BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara Online dan Offline, semoga artikel ini bisa membantu Anda yang hendak mencairkan dana BPJS nya. Semoga bermanfaat!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan