Jurnalfakta.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gadget
  • Game
  • Android
  • Bisnis
  • Aplikasi
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Tips
BERLANGGANAN
  • Beranda
  • Gadget
  • Game
  • Android
  • Bisnis
  • Aplikasi
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Tips
No Result
View All Result
Jurnalfakta.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Aturan dan Sanksi Larangan Mudik Lebaran 2021 Angkutan Darat Berlaku 6-17 Mei

Jurnalfakta by Jurnalfakta
15 April 2021
Reading Time: 3 mins read
0
aturan dan sanksi larangan mudik lebaran 2021 angkutan darat

Jurnalfakta.com – Mudik sudah menjadi tradisi setiap menjelang lebaran. Dalam masa Pandemi pemerinta membuat aturan dan sanksi larangan mudik khusus angkutan darat yang berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Daftar Isi sembunyikan
1 RELATED POSTS
2 Jokowi Mengatakan Vaksin COVID-19 Mulai Diberikan Januari 2021
3 Kabar Gembira! Vaksin COVID-19 Gratis Bagi Masyarakat
4 Larangan Mudik Angkutan Darat
5 Wilayah aglomerasi
6 Sanksi

RELATED POSTS

Jokowi Mengatakan Vaksin COVID-19 Mulai Diberikan Januari 2021

Kabar Gembira! Vaksin COVID-19 Gratis Bagi Masyarakat

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Larangan Mudik Angkutan Darat

Dilansir dari Kompas.com, (8/4/2021), Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.

2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi) Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan:

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan:

  • Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).
  • Kunjungan keluarga sakit Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
  • Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
  • Pelayanan kesehatan darurat

Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  • Mobil barang dan tidak membawa penumpang
  • Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
  • Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wilayah aglomerasi

Dilansir dari Kompas.com, (8/4/2021), pemerintah juga menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Pengecualian ini hanya brlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.

Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:

  • Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo
  • Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  • Bandung Raya
  • Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  • Yogyakarta Raya
  • Solo Raya
  • Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbang Kertosusila)
  • Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Sedangkan pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku di 4 wilayah, yakni:

  • Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
  • Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
  • Kutoaarjo, Yogyakarta, dan Solo
  • Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Sanksi

Bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku

Bagaimana? Apakah Anda akan Mudik Tahun ini?

Nah, demikian ulasan mengenai aturan dan sanksi larangan mudik lebaran 2021 angkutan darat yang berlaku 6-17 Mei 2021. Semoga bermanfaat.

Sumber Referensi: Kompas.com

Tags: Larangan MudikMudikMudik Lebaran
ShareTweetSendPin1
Jurnalfakta

Jurnalfakta

Jurnalfakta.com merupakan situs berita personal yang membahas seputar teknologi seperti Game, Android, Aplikasi, dan Gadget yang dikemas berdasarkan fakta dan disajikan dengan pembahasan yang beda.

Related Posts

Jokowi tegaskan Vaksin Covid-19 di berikan secara gratis bagi masyarakat
Berita Terkini

Jokowi Mengatakan Vaksin COVID-19 Mulai Diberikan Januari 2021

Jokowi tegaskan Vaksin Covid-19 di berikan secara gratis bagi masyarakat
Berita Terkini

Kabar Gembira! Vaksin COVID-19 Gratis Bagi Masyarakat

Next Post
ikatan cinta jumat 16 april episode 239

Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 16 April 2021 Episode 239

sinopsis ikatan cinta sabtu 17 april episode 240

Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 17 April 2021 Episode 240

Recommended Stories

Hero Baru Benedetta Mobile Legends

Hero Baru Benedetta, Hero Assassin Yang Mematikan

Bukit Brongkol

Indahnya Bukit Brongkol, Bukit Atas Awan di Tegal

tips dan cara bermain hay day agar cepat sukses

Cara Mengembalikan dan Memulihkan Akun HayDay Yang Hilang

Popular Stories

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Jurnalfakta.com

Jurnalfakta.com merupakan Website yang membahas informasi Teknologi, Android, Gadget, Aplikasi Game dan informasi menarik lainnya yang di kemas secara inovatif.

Pos-pos Terbaru

  • Tutorial Makeup Natural Untuk Kuliah Yang Mudah
  • Angka Main 02 Dalam Buku Mimpi 2D Bergambar
  • Erek-Erek Ikan Lele di Buku Mimpi 2D Bergambar

Ikuti Kami

© 2021 Jurnalfakta.com - All Right Reserved. Data Cambodia I Data China I Data Taiwan I Live Draw Sgp I Live Draw Sdy I Live Draw Macau I Live Draw Cambodia I Live Draw Taiwan I Syair Taiwan I Live Draw China I Prediksi Macau I Syair Naga Mas I Bocoran Hk I Bocoran Sdy I Data Sdy I Syair Cambodia

  • About Us
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms And Service
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gadget
  • Game
  • Android
  • Bisnis
  • Aplikasi
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Tips

© 2021 Jurnalfakta - All Right Reserved

Go to mobile version